DEWAN PIMPINAN NASIONAL
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
DPN - REPDEM
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
DPN - REPDEM
Sekretariat: Jl. Cikini I No.3b Menteng Jakarta Pusat 10330 Tel/Fax : 021.3922725,
email : dpn.repdem@gmail.com, http://dpn-repdem.blogspot.com
Kesetiakawan dalam Perjuangan
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :014/KPTS/DPN/VII/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANA KONFERENSI DAERAH
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
DEWAN PIMPINAN NASIONAL RELAWAN PERJUANGAN INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka memantapkan konsolidasi Organisasi secara nasional dan untuk menyempurnakan visi, misi dan Program Organisasi Hasil Kongres II REPDEM tanggal 14 s.d. 16 Januari 2011 yang telah menghasilkan keputusan-keputusan yang harus segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh DPN REPDEM.
- Bahwa untuk mencapai cita-cita Organisasi, maka diperlukan upaya- upaya konsolidasi internal organisasi sehingga program Organisasi dapat berjalan secara simultan dan terpadu.
- Bahwa Konfrensi Daerah (KONFERDA) adalah salah satu upaya konsolidasi internal organisasi, dipandang perlu adanya petunjuk Pelaksana sebagai pedoman yang mengatur tentang mekanisme KOFERDA.
- Bahwa oleh karenanya, DPN REPDEM perlu membuat Keputusan tentang Petunjuk Pelaksana Konferensi Daerah (KONFERDA) REPDEM yang ditetapkan dengan surat keputusan DPN REPDEM.
- Anggaran Dasar REPDEM Tahun 2011, Pasal 20.
- Anggaran Rumah Tangga REPDEM Tahun 2011, Pasal 35.
- SK No 03/TAP/DPN/IV/2011tentang Pedoman Pelaksanaan Konferda, Konfercab, Musancab REPDEM.
- Rapimnas I REPDEM tanggal 15 – 17 Juni di Garut
- Hasil Rapat Pleno DPN REPDEM tanggal 6 Juli 2011 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pertama Mengesahkan Petunjuk Pelaksanaan Konferensi Daerah (KONFERDA) REPDEM sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan surat keputusan ini.
Kedua : Petunjuk Pelaksana Konferensi Daerah (KONFERDA) REPDEM tersebut harus dijadikan Acuan dasar dalam Menyelenggarakan KONFERDA.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REPDEM untuk mulai melakukan tahapan – tahapan yang di tentukan dalam surat keputusan ini serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah (KORWIL) masing-masing daerah.
Keempat : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari didapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : J A K A R T A
PADA TANGGAL : 11 Juli 2011
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
(DPN – REPDEM)
Masa Bakti 2011 – 2016
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDRAL
MASINTON PASARIBU YULIAN GUNHAR
Tembusan Yth :
1. DPC PDI Perjuangan ..................
2. Arsip
LAMPIRAN :
Surat Keputusan Nomor : /KPTS/DPN/ VII /2011 Tanggal ................... 2011 PETUNJUK PELAKSANA KONEFRENSI DAERAH (KONFERDA)
DEWAN PIMPINAN DAERAH RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI (DPD REPDEM)
I. TAHAPAN - TAHAPAN PELAKSANAAN KONFERDA/KONFERCAB
A. KEPANITIAAN KONFERDA
- Dewan Pimpinan Daerah REPDEM membentuk susunan Panitia Pelaksana Konferda daerahnya masing-masing selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2011 dan melaporkannnya kepada Dewan Pimpinan Nasional REPDEM melalui Koordinator wilayah (KORWIL) masing- masing Daerah untuk mendapatkan pengesahan dari DPN REPDEM, adapun susunan Panitia Pelaksana Konferda terdiri dari :
- Unsur DPN
- Unsur DPD
b. Organizing Comitte
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi -seksi, antara lain : Kesekretariatan, Acara, Perlengkapan, Dana & usaha, Akomodasi, Konsumsi dan Keamanan
2. Untuk keperluan Administrasi dan Surat menyurat, Panitia Pelaksana Konferda harus memiliki alamat Sekretariat yang jelas.
3. Lokasi Pelaksanaan Konferda di upayakan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi .Teknis pelaksanaan Konferda mengacu kepada Tata Tertib Pelaksanaan konferda yang dikeluarkan oleh DPN REPDEM.
B. PESERTA KONFERDA
1. Panitia Pelaksana Konferda menyusun daftar peserta Konferda dengan mengacu kepada
a. SK Nomor : 01/KPTS/DPN/IV/2011 Tentang Peraturan Organisasi
b. SK Nomor : 03/TAP/DPN/IV/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Konferda, Konfercab, Musancab Relawan Perjuangan Demokrasi
.
2. Panitia Pelaksana Konferda mengirimkan daftar peserta Konferda (form A ) beserta lampirannya kepada Dewan Pimpinan Nasional REPDEM untuk diverifikasi selambat- lambatnya 3 Minggu sebelum pelaksaanan Konferda.
3. Dewan Pimpinan Nasional REPDEM (DPN REPDEM) akan mengeluarkan daftar Peserta Konferda yang Sah hasil verifikasi kepada Panitia Konferda selambat-lambatnya 1 Minggu sebelum pelaksanaan Konferda
4. Hasil Verifikasi peserta Konferda yang dikeluarkan oleh DPN REPDEM bersifat Final dan Mengikat
C. MATERI KONFERDA
Untuk keseragaman susunan acara, Panitia Konferda dalam menyusun acara,berpedoman pada susunan acara yang telah di tetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional REPDEM (DPN REPDEM) sebagai berikut ,
SUSUNAN ACARA
1. Pembukaan
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Menyanyikan Mars PDI PERJUANGAN
- Mengheningkan Cipta
- Laporan Panita Pelaksana
- Sambutan – sambutan
2. Sidang - sidang
- Unsur PDI Perjuangan (DPP/DPD/DPC)
- Unsur Muspida Unsur REPDEM (DPN/DPD) sekaligus membuka acara
- Do’a
Dipimpin oleh DPN Repdem yang menerima Mandat
1. Sidang I.
2, Sidang II
- Pengesahan Jadwal Acara Konferda.
- Pengesahan Tata Tertib Konferda.
3. Sidang III
- Laporan Pertanggung Jawaban Ketua DPD REPDEM
- Pembentukan Komisi-komisi (Politik, Organisasi & program dan Laporan Pertanggung Jawaban).
- Rapat Komisi-komisi.
- Pandangan Umum Komisi-komisi.
4. Sidang IV
- Rapat Pleno komisi - komisi
a. Pandangan Umum Dewan Pimpinan Cabang sekaligus menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno DPC (form B) tentang dukungan terhadap calon ketua DPD kepada Pimpinan Sidang.
b. Pemilihan dan pengesahan Ketua Terpilih.
c. Penyusunan Struktur Pengurus oleh Formatur.
Formatur terdiri dari:
- Ketua Terpilih
- Unsur Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
- Unsur peserta 3 (Tiga) orang yang dipilih oleh peserta
- Pembacaan Janji Jabatan.
- Penandatanganan Janji jabatan.
- Pidato Politik Ketua Terpilih.
- Sambutan DPN REPDEM sekaligus menutup Konferda.
- Menyanyikan lagu Padamu Negeri.
- Do’a.
D. SOSIALISASI
Dewan Pimpinan Daerah REPDEM (DPD REPDEM) wajib mensosialisasikan petunjuk pelaksana Konferda ini kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang REPDEM (REPDEM) di wilayahnya masing-masing.
II. JADWAL PELAKSANAAN
Jadwal pelaksanan konferda untuk DPD REPDEM seluruh Indonesia sesuai dengan keputusan RAPIMNAS I REPDEM adalah sebagai berikut :
- DKI Jakarta Minggu II Desember 2011
- Sumatera Selatan 30 September 2011
- Bali 27 Juli 2011
- Banten Minggu Ke I Oktober 2011
- Sulawesi Tenggara Minggu Ke II Oktober 2011
- Sumatera Utara Minggu ke 3 Oktober 2011
- Jawa Timur 28 Oktober 2011
- Jawa Barat Minggu ke I November 2011
- Jawa Tengah 10 November 2011
- Jambi Minggu ke IV November 2011
- Lampung 3 Desember 2011
- DI Yogyakarta
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Barat
FORM : A
............................., ..................2011
Nomor : .............................. Kepada YTH :
Perihal : Surat Permohonan Persetujuan Dewan Pimpinan Nasional REPDEM
Pelaksanaan KONFERDA Cq. Tim Verifikasi Peserta
Konferda REPDEM
Di
Tempat
MERDEKA !!!
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Konferensi Daerah (KONFERDA) REPDEM Provinsi
...................Yang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal :
Tempat :
Berdasarkan SK NO..........................................tentang Petunjuk Pelaksana Konferensi Daerah (KONFERDA) Repdem, bersama surat ini kami lampirkan Daftar peserta KONFERDA REPDEM
Provinsi.....................yang berjumlah .........DPC.
Demikianlah Surat ini kami sampaikan, Terima kasih
Panitia Pelaksana
Konferda DPD REPDEM …………
KETUA PANITIA SEKRETARIS
(………………………) (……………………)
Formulir Verifikasi Peserta Konferda REPDEM
Dewan Pimpinan Cabang REPDEM.............................
DAFTAR UTUSAN
Nama : ……………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………
Alamat : …………………………………………………
: …………………………………………………………
: ………………………………………………………..
Nama : ……………………………………………….
Jabatan : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
: ………………………………………………………
: ………………………………………………………
Nama : …………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………
Alamat : …………………………………………………
: …………………………………………………………
: …………………………………………………………
Lampiran Berkas administrasi )*
Foto Copy KTP : Iya / Tidak
Peserta Kongres II Jakarta : Ada / Tidak Ada
Alamat Sekretariat : Ada / Tidak Ada
Dokumentasi Kegiatan : Ada / Tidak Ada
)* Coret yang tidak perlu, berkas administrasi wajib dilampirkan jika ada
FORM : B
BERITA ACARA KEPUTUSAN RAPAT PLENO
DPC REPDEM Kab / Kota :………………
Pada Hari ini ………………Tanggal …,,….Tahun …..….., kami yang bertanda tangan di bawah ini, telah melakukan Rapat Pleno DPC REPDEM kab/Kota …….. dengan menghasilkn keputusan sebagai berikut :
Mendukung Bung ……………..……. Sebagai Ketua DPD REPDEM Provinsi ………………………..
Berdasarkan pada SK NO 03 / TAP/DPN/IV/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Konferda, Konfercab, Musancab Relawan Perjuangan Demokrasi Pasal 23 yang mengatur tentang mekanisme pemilihan Dewan Pimpinan Daerah, Rapat Pleno DPC REPDEM Kab/Kota
Demikianlah berita acara ini kami buat dalam keadaan sehat dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak
manapun, untuk dipergunakan seperlunya dan dapat di pertanggung jawabkan ke benarannya.
Mengetahui Pimpinan Rapat Pleno
KETUA SEKRETARIS
(………………………) (……………………)
Lampiran
PESERTA RAPAT
No, nama, Jabatan, tandatangan
CONTOH SK
KEPUTUSAN KONFERDA REPDEM
PROVINSI..................................
Nomor : ..../KPTS/KONFERDA/REPDEM /2011
TENTANG
PEMILIHAN DAN PENETAPAN KETUA UMUM
DEWAN PIMPINAN DAERAH REPDEM
PROVINSI.................
MASA BAKTI 2011 – 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KONFERDA REPDEM PROVINSI..................................., ....................... 2011
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka memantapkan konsolidasi Organisasi secara propinsional terhadap seluruh kepemimpinan struktural Organisasi, dan untuk meregenerasi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah, maka rapat-rapat Panitia Konferda Provinsi…………… memutuskan melaksanakan Konferda REPDEM Provinsi…………. tahun 2011.
- Bahwa oleh karenanya, demi kelangsungan kehidupan organisasi dan kesinambungan kepemimpinan Organisasi, Konferda REPDEM Provinsi………. tahun 2011 sebagai lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi di tingkat Provinsi, Konferda mempunyai wewenang untuk memilih, menetapkan dan mengesahkan Ketua DPD Repdem.
- AD / ART Repdem
- Keputusan Rapimnas tentang pelaksanaan Konferda
Permusyawaratan dalam Sidang Paripurna Konferda REPDEM Provinsi.................. tanggal...................2011
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
- Mengesahkan………………………… sebagai Ketua DPD Repdem Provinsi……………..Masa Bakti 2011 – 2016
- Memberikan kewenangan kepada Ketua terpilih untuk menyusun struktur, komposisi dan personalia DPD Repdem Provinsi…………..masa bakti 2011 – 2016 bersama Tim Formatur.
Ditetapkan di : ………………………..
Pada Tanggal : ………………………..
PIMPINAN SIDANG
(……………………………….)
Ketua
(……………………………….)
Wakil Ketua Sidang
(……………………………….)
Wakil Ketua Sidang
(……………………………….)
Wakil Ketua Sidang
(……………………………….)
Wakil Ketua Sidang
CONTOH SK
KEPUTUSAN KONFERDA REPDEM
PROVINSI..................................
Nomor : ..../KPTS/KONFERDA/REPDEM /2011
TENTANG
PENETAPAN TIM FORMATUR
KONFERDA RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI (REPDEM)
PROVINSI…………………………..
TAHUN 2011- 2016
KONGRES II RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI (REPDEM)
- Bahwa untuk membantu Ketua DPD REPDEM Provinsi……terpilih, perlu dibentuk Tim Formatur Konferda REPDEM.
- Bahwa nama-nama yang dipilih sebagai anggota Tim Formatur Konferda REPDEM, telah sesuai dengan ketentuan Pedoman pelaksanaan Konferda, Konfercab, musancab REPDEM
- Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu adanya Keputusan Konferda tentang penetapan Tim Formatur Konferda REPDEM Provinsi…………. tahun 2011
- AD / ART REPDEM
- SK NO 03/TAP/DPN/IV/2011 pasal 23 ayat 3
- Hasil pemilihan Tim Formatur Konferda REPDEM Provinsi..................
M E M U T U S K A N
Menetapkan:- Menetapkan nama-nama Tim Formatur Kongres II REPDEM tahun 2011 sebagai berikut :
- Ketua : ………………………………………………….
- Anggota : ………………………………………………….
- Anggota : ………………………………………………….
- Anggota : ………………………………………………….
- Anggota : …………………………………………………
2. Mengamanatkan kepada Tim Formatur untuk menyusun Pengurus DPD REPDEM Provinsi............................Masa Bhakti 2011-2016
Ditetapkan di : ………………………..
Pada Tanggal : ………………………..
Mengetahui Tim Formatur
Ketua : (………………………………………..)
Anggota : (………………………………………..)
Anggota : (………………………………………..)
Anggota : (………………………………………..)
Anggota : (………………………………………..)
Contoh Struktur dan Komposisi Pengurus DPD
Struktur dan Komposisi Pengurus
DEWAN PIMPINAN DAERAH
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
DPD - REPDEM ………………………
Masa Bakti 2010 - 2016
1. Ketua :
2. Wkl. Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan :
3. Wkl. Ketua Bidang Politik :
4. Wkl. Ketua Bidang Kaderisasi :
5. Wkl. Ketua Bidang Litbang :
6. Wkl. Ketua Bidang Propaganda dan Hubungan Media :
7. Wkl. Ketua Bidang Penggalangan Buruh dan Miskin Kota :
8. Wkl. Ketua Bidang Penggalangan Tani dan Nelayan :
9. Wkl. Ketua Bidang Jaringan Gerakan :
10. Wkl. Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat :
11. Wkl. Ketua Bidang Pembangunan dan Pengembangan Usaha :
12. Sekretaris :
13. Wkl. Sekretaris Bidang Internal :
14. Wkl. Sekretaris Bidang Eksternal :
15. Bendahara :
16. Wakil Bendahara :
Dewan Pertimbangan Daerah :
Ketua :
Anggota :
Anggota :
Struktur dan Komposisi Pengurus DPC
Struktur dan Komposisi Pengurus
DEWAN PIMPINAN CABANG
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
DPC - REPDEM ………………………
Masa Bakti 2010 - 2016
1. Ketua :
2. Wkl. Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan :
3. Wkl. Ketua Bidang Politik :
4. Wkl. Ketua Bidang Kaderisasi :
5. Wkl. Ketua Bidang Litbang :
6. Wkl. Ketua Bidang Propaganda dan Hubungan Media :
7. Wkl. Ketua Bidang Penggalangan Buruh dan Miskin Kota :
8. Wkl. Ketua Bidang Penggalangan Tani dan Nelayan :
9. Wkl. Ketua Bidang Jaringan Gerakan :
10. Wkl. Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat :
11. Wkl. Ketua Bidang Pembangunan dan Pengembangan Usaha :
12. Sekretaris :
13. Wkl. Sekretaris Bidang Internal :
14. Wkl. Sekretaris Bidang Eksternal :
15. Bendahara :
16. Wakil Bendahara :
Dewan Pertimbangan Cabang :
Ketua :
Anggota :
Anggota :
Struktur dan Komposisi Pengurus
Struktur dan Komposisi Pengurus
PIMPINAN ANAK CABANG
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI
PAC - REPDEM ………………………
Masa Bakti 2010 - 2016
1. Ketua :
2. Wkl. Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan :
3. Wkl. Ketua Bidang Politik :
4. Wkl. Ketua Bidang Kaderisasi :
5. Wkl. Ketua Bidang Litbang :
6. Wkl. Ketua Bidang Propaganda dan Hubungan Media :
7. Wkl. Ketua Bidang Penggalangan Buruh dan Miskin Kota :
8. Wkl. Ketua Bidang Penggalangan Tani dan Nelayan :
9. Wkl. Ketua Bidang Jaringan Gerakan :
10. Wkl. Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat :
11. Wkl. Ketua Bidang Pembangunan dan Pengembangan Usaha :
12. Sekretaris :
13. Wkl. Sekretaris Bidang Internal :
14. Wkl. Sekretaris Bidang Eksternal :
15. Bendahara :
16. Wakil Bendahara :
Dewan Pertimbangan Cabang :
Ketua :
Anggota :
Anggota :
No comments:
Post a Comment