RAPIMNAS REPDEM

Sunday, October 02, 2011

MENDESAK RENEGOSIASI KONTRAK TAMBANG EMAS FREEPORT

Ekonomi - / Senin, 26 September 2011 14:54 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat menemui pimpinan DPR. Mereka meminta DPR membantu mendesak pemerintah merevisi kontrak karya PT Freeport.

"Sampai saat ini, kita hanya kebagian satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut dari penambangan emas. Untuk itu, kami minta DPR mendorong renegosiasi dan DPR harus berani melakukannya" ujar Sekjen Indonesian Human Right Committe For Social Justice (IHCS),  yang didampingi Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Masinton (RepDem) saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/9).

Gunawan mengatakan, karyawan PT Freeport sendiri sedang melakukan mogok kerja dan sudah berlangsung sebelas hari. Mereka menuntut kenaikan upah yang kecil. Lebih jauh soal kontrak karya, Gunawan menuturkan di tengah Indonesia kesulitan mencari penerimaan besar bagi negara, kekayaan alam malah dikuasai asing. Apalagi PT  Freeport melanggar ketentuan hukum.

Gunawan menceritakan di dalam kontrak karya I Freeport, tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayar royalti emas. Namun, setelah ketahuan bahwa Freeport menambang emas, baru dalam kontrak karya II Freeport wajib membayar royalti emas sebesar satu persen. Lantas, kemudian muncul PP Nomor 45 Tahun 2003 yang mengatur royalti emas sebesar 3,75 persen.

"Sesungguhnya lebih rendah dibandingkan negara-negara Afrika. Namun ternyata oleh Freeport PP tersebut hingga kini tidak berlaku untuk Freeport," katanya.

Anggota DPR sendiri pernah  mempertanyakan hal ini. Presiden pun pernah membahas renegoisasi kontrak karya pertambangan. "Tapi semuanya belum ada yang kongkrit. Perkembangan di pengadilan kasus tersebut mediasi antara IHCS, Freeport, Menteri ESDM, Presiden dan DPR,"terangnya.

Oleh sebab itu, ia meminta DPR menggunakan memontum ini bersama pemerintah.  "Melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan,"tandas dia.

Sementara itu Pramono menyatakan DPR hanya bisa menjadi fasilitator antara PT Freeport dan  para karyawan. "Agar mogok bisa berhenti, karyawan tidak melakukan tindakan kekerasan dan dari PT Freeport tidak melakukan provokasi."Pungkasnya.(Andhini)
http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/09/26/66080/DPR-Diminta-Desak-Pemerintah-Revisi-Kontrak-Karya-Freeport