RAPIMNAS REPDEM

Thursday, July 28, 2011

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI ( REPDEM )

REPDEM





ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RELAWAN PERJUANGAN DEMOKRASI









KEPUTUSAN KONGRES I REPDEM
Nomor :  10/KPTS/KONGRES II/REPDEM/2011
Tanggal  16 Januari 2011




MUKADIMAH



Bahwa sesungguhnya upaya mewujudkan keadilan sosial, melindungi segenap tumpah darah Indonesia serta mencerdaskan kehidupan bangsa; telah dirumuskan para pendiri Republik Indonesia, dengan mengacu ideologi Pancasila 01 Juni 1945 yang telah dituangkan dalam naskah Pembukaan UUD 1945.


Perwujudan cita-cita yang telah menjadi alasan keberadaan Republik Indonesia  tersebut menuntut keterlibatan berbagai kekuatan bangsa, sekaligus merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. Pemuda sebagai generasi penerus memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan cita-cita bapak pendiri Republik dari segenap ancaman –baik internal maupun eksternal yang hendak membelokkan arah dan tujuan bangsa ini sebagaimana tercakup dalam naskah Pembukaan UUD 1945.


Bahwa sesungguhnya globalisasi yang menjadi realitas sejarah Abad ke-21 ini potensial menjadi ancaman bagi keberlangsungan cita-cita bapak pendiri Republik. Oleh karenanya, dengan tidak menafikan realitas sejarah serta dinamika dan pergulatan yang terjadi dalam pusaran sejarah itu; ideologi kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial patut dikedepankan menjadi orientasi langkah bangsa ini dalam
menyambut realitas global.


Dengan demikian, apapun kebijakan yang dilahirkan dalam pergulatan bangsa- bangsa secara global tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah dirumuskan oleh bapak pendiri Republik. Dengan alasan itu pula, kami, khususnya generasi muda yang prihatin dengan realitas perjalanan bangsa ini, bertekad membela prinsip-prinsip yang telah menjadi alasan keberadaan Republik ini, dengan membangun kekuatan politik yang selanjutnya dinamakan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).


Sebagai Relawan Perjuangan Demokrasi, kami juga bertekad mempertahankan asset-asset kelembagaan –termasuk partai politik, yang kami pandang memiliki roh kerakyatan dalam membangun Indonesia saat ini dan masa depan. 






ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Relawan Perjuangan Demokrasi disingkat REPDEM adalah organisasi massa se asas dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Pasal 2


Relawan Perjuangan Demokrasi yang untuk selanjutnya disebut Organisasi, dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 03 Desember 2004 dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3


Dewan Pimpinan Nasional Organisasi berkedudukan di Jakarta atau Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia.
Pasal 4


Wilayah Organisasi meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, CIRI, JATI DIRI, dan WATAK
Pasal 5  
  1. Organisasi berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
  2. Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945.Organisasi ini merupakan himpunan kaum muda tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender. 
  3. Jati diri Organisasi adalah Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. 
  4. Watak Organisasi adalah demokratis, kerakyatan, merdeka, idealis, pantang menyerah, dan terbuka.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, dan TUGAS

Pasal 6
Tujuan Umum Organisasi 
  1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
  2. Membangun masyarakat Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis, adil dan makmur.
Pasal 7
Tujuan Khusus Organisasi 
  1. Menghimpun, membangun dan menjaga semangat dan ketulusan perjuangan kaum muda yang berbasis kerakyatan.
  2. Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum.
  3. Mengawal terlaksananya program Partai di kalangan massa rakyat.
Pasal 8
Fungsi Organisasi
  1. Sarana membentuk dan membangun karakter bangsa.Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar sadar dan bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
  2. Menghimpun, merumuskan, mengorganisir dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara nyata.
  3. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat secara aktif dalam penegakkan demokrasi untuk membangun masyarakat Pancasila.
  4. Melakukan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas Organisasi ke depan.
  5. Melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional.
Pasal 9
Tugas Organisasi 
  1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Melaksanakan, mempertahankan, dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
  3. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai kebijakan Partai yang berbasis kerakyatan.
  4. Mempersiapkan kader Organisasi dalam jabatan struktural Partai melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
  5. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara sesuai garis kebijakan Partai, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama
Jenjang Kepengurusan
Pasal 10
  1. Dalam rangka melaksanakan tugas Organisasi, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut:
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepengurusan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  • Dewan Pimpinan Nasional Organisasi disingkat DPN yang meliputi wilayah NKRI; 
  • Dewan Pimpinan Daerah Organisasi disingkat DPD yang meliputi wilayah Propinsi; 
  • Dewan Pimpinan Cabang Organisasi disingkat DPC yang meliputi wilayah Kabupaten /  Kota; 
  • Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC yang meliputi wilayah Kecamatan.
 Bagian Kedua
Alat Kelengkapan Organisasi
Pasal 11
  1. Dalam melaksanakan tugas kepengurusan, Organisasi dilengkapi dengan alat- alat kelengkapan.
  2. Alat-alat kelengkapan Organisasi sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, dan Cabang Organisasi, oleh kepengurusan pada tingkatannya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Alat Kelengkapan Organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
Bagian Ketiga
Kedaulatan
Pasal 12


Kedaulatan Organisasi berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres. 

Bagian Keempat
Keanggotaan
Pasal 13 
  1. Anggota Organisasi adalah calon anggota yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
  2. Keanggotaan Organisasi terdiri atas :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Kader;
c. Anggota Kehormatan
3. Keanggotaan berakhir apabila:
a. Menjadi anggota partai politik lain;
b. Menjadi anggota organisasi masyarakat yang berafiliasi partai politik lain;
c. Mengundurkan diri;
d. Dipecat;
e. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;
f. Meninggal dunia.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
  1. Syarat untuk menjadi anggota Organisasi adalah :
a. Warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin;
b. Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi;
c. Bersedia menaati dan menegakkan Disiplin Organisasi
d. Bersedia mengikuti kegiatan Organisasi.
2. Calon anggota harus menyatakan kesediannya untuk menjadi anggota secara tertulis dan memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 pasal ini yang disampaikan kepada Pengurus Organisasi yang berwenang.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara  penerimaan dan jabatan kepengurusan   Organisasi yang menangani keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Bagian Kelima
Rapat-Rapat Organisasi 
1. Rapat-rapat Organisasi tersusun dalam urutan hirarki :
1) Kongres;
2) Rapat Dewan Pimpinan Nasional;
3) Rapat Koordinasi Wilayah;
4) Konferensi Daerah;
5) Rapat Dewan Pimpinan Daerah;
6) Konferensi Cabang;
7) Rapat Dewan Pimpinan Cabang;
8) Musyawarah Anak Cabang;
9) Rapat Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 16
Pengambilan Keputusan
  1. Keputusan Sidang/Rapat Organisasi di semua tingkatan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
  2. Pengambilan keputusan yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.
Pasal 17
Kongres
  1. Kongres adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi.
  2. Kongres diselenggarakan setiap 5 (tiga) tahun sekali. 
  3. Kongres mempunyai wewenang:
a. Mengubah/menyempurnakan, mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi;
b. Mengubah/menyempurnakan, mengesahkan, dan menetapkan Strategi dan Taktik Perjuangan Organisasi;
c.Mengubah/menyempurnakan, mengesahkan,dan menetapkan ProgramPerjuangan Organisasi;
d. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Nasional Organisasi;
e. Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Nasional;
f. Menilai dan melakukan rehabilitasi anggota Organisasi yang terkena sanksi pemecatan;
g. Membuat dan menetapkan keputusan lainnya.
 4. Dalam keadaan mendesak, dapat dilakukan Kongres Luar Biasa.
 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga        

Pasal 18
Rapat Dewan Pimpinan Nasional 

  1. Rapat DPN dilaksanakan oleh Pengurus DPN dan dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah plus satu dari jumlah Pengurus DPN.
  2. Rapat Kerja Nasional adalah rapat DPN yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPN serta dihadiri oleh Pengurus DPN, Alat Kelengkapan Organisasi tingkat Nasional, unsur DPD, dan unsur Organisasi lainnya.
  3. Rapat DPN selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 19
Rapat Koordinasi Wilayah 
  1. Rapat Koordinasi Wilayah adalah rapat unsur DPN dan unsur DPD atau unsur DPC yang membidangi wilayah tertentu dengan pimpinan kepengurusan di wilayahnya untuk mengkoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan tugas Organisasi.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Koordinasi Wilayah Organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Konferensi Daerah 
  1. Konferensi Daerah adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi ditingkat Daerah/Propinsi.
  2. Konferensi Daerah diadakan sekali dalam masa kepengurusan DPD.
  3. Konferensi Daerah mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPD;
b. Menghimpun, merumuskan, dan mengkoordinasikan program kerja Organisasi diwilayah Propinsi bersangkutan;
c. Memilih DPD
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konferensi Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Rapat Dewan Pimpinan Daerah 
  1. Rapat DPD dilaksanakan oleh Pengurus DPD dan dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah plus satu dari jumlah Pengurus DPD.
  2. Rapat Kerja Daerah adalah rapat DPD yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPD serta dihadiri oleh Pengurus DPD, Alat Kelengkapan Organisasi tingkat Daerah, unsur DPC, dan unsur Organisasi lainnya.
  3. Rapat DPD selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 22
Konferensi Cabang
  1. Konferensi Cabang adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi di tingkat Cabang/Kabupaten/Kota.
  2. Konferensi Cabang diadakan sekali dalam masa kepengurusan DPC.
  3. Konferensi Cabang mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPC;
b. Menghimpun, merumuskan, dan mengkoordinasikan program kerja Organisasi di tingkat Cabang/Kabupaten/Kota bersangkutan;
c. Memilih kepengurusan DPC.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konferensi Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
  1. Rapat DPC dilaksanakan oleh Pengurus DPC dan dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah plus satu dari jumlah Pengurus DPC.
  2. Rapat Kerja Cabang adalah rapat DPC yang diperluas dan dilaksanakan oleh DPC serta dihadiri oleh Pengurus DPC, Alat Kelengkapan Organisasi tingkat Cabang, unsur Pimpinan Anak Cabang, dan unsur Organisasi lainnya.
  3. Rapat DPC selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Musyawarah Anak Cabang 
  1. Musyawarah Anak Cabang adalah forum tertinggi Organisasi di tingkat Anak Cabang/Kecamatan.
  2. Musyawarah Anak Cabang diadakan sekali dalam masa kepengurusan PAC.
  3. Musyawarah Anak Cabang mempunyai wewenang:
a.  Menilai laporan pertanggungjawaban PAC;
b. Menghimpun, merumuskan, dan mengoordinasikan program kerja Organisasidi tingkat Anak Cabang/Kecamatan bersangkutan;
c. Memilih kepengurusan PAC.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 25
Rapat Pimpinan Anak Cabang
  1. Rapat PAC dilaksanakan oleh Pengurus PAC untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Organisasi di tingkat Anak Cabang/Kecamatan. Dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah plus satu dari jumlah Pengurus PAC.
  2. Rapat Kerja Anak Cabang adalah rapat PAC yang diperluas dan dilaksanakan oleh PAC serta dihadiri oleh Pengurus DPC, unsur Pimpinan Komisariat, dan unsur Organisasi lainnya
Bagian Keenam
Jenjang/Hirarki Peraturan Organisasi
Pasal 26 


Peraturan Organisasi yang bersifat mengatur disusun dengan urutan jenjang/hierarki 
1) Anggaran Dasar
2) Anggaran Rumah Tangga
3) Keputusan Kongres
4) Peraturan Organisasi
5) Keputusan DPN
6) Instruksi DPN
7) Keputusan Konferensi Daerah
8) Keputusan DPD
9) Keputusan Konferensi Cabang
10) Keputusan DPC
11) Keputusan Musyawarah Anak Cabang
12) Keputusan PAC
Pasal 27
Peraturan Organisasi yang Bersifat  Menetapkan Disusun 
dengan Urutan Jenjang/Hierarki: 
1) Anggaran Dasar
2) Anggaran Rumah Tangga
3) Ketetapan Kongres
4) Ketetapan DPN
5) Ketetapan Konferensi Daerah
6) Ketetapan DPD
7) Ketetapan Konferensi Cabang
8) Ketetapan DPC
9) Ketetapan Musyawarah Anak Cabang
10) Ketetapan PAC
Pasal 28
  1.  Ketetapan/Keputusan Organisasi yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan/Keputusan Organisasi yang lebih tinggi
  2. Ketetapan/Keputusan yang bertentangan dengan Ketetapan/Keputusan yang lebih tinggi dinyatakan tidak sah oleh kepengurusan satu tingkat di atasnya dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Ketetapan Organisasi bersifat lebih konstan dan tidak terpengaruh oleh dinamika internal maupun eksternal dan diatur dalam Peraturan Organisasi.
  4. Keputusan Organisasi dan Instruksi Organisasi bersifat temporer, dapat berubah yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika yang dihadapi pengurus Organisasi pada tingkatannya dan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 29 
  1. Setiap tingkat kepengurusan organisasi, harus melaksanakan Keputusan/Ketetapan Organisasi yang diatasnya.
  2. Kepengurusan Organisasi yang tidak menaati atau menentang
  3. Keputusan/Ketetapan Organisasi diatasnya dikenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
Bagian Ketujuh
Keuangan dan Perbendaharaan Organisasi
Pasal 30
  1. Harta kekayaan Organisasi terdiri dari: 
a. Harta bergerak
b. Harta tidak bergerak
     2. Harta kekayaan Organisasi diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota Organisasi 
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Pendapatan lain yang sah
Pasal 31 
  1. Pengelolaan harta kekayaan Organisasi diutamakan guna pencapaian tujuanOrganisasi.
  2. Pengelolaan semua harta kekayaan Organisasi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional pada tingkat Nasional dan dipertanggungjawabkan secara berkala di dalam Rakernas.
  3. Pengelolaan semua harta kekayaan Organisasi di semua tingkatan dilakukan oleh kepengurusan Organisasi di tingkat masing-masing
  4. Ketentuan mengenai iuran anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
LAMBANG, BENDERA, MARS dan HYMNE
Pasal 32 
  1. Organisasi mempunyai Lambang, Bendera, Mars dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres.
  2. Pembuatan dan tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Mars dan Hymne Organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 33
 
Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional dan dipertanggung jawabkan dalam Kongres


BAB VII
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 34 
  1. Asas, Jati Diri dan Tujuan Organisasi hanya dapat diubah oleh ketetapan Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya empat perlima jumlah Cabang Organisasi dan disetujui oleh sekurang-kurangnya empat perlima jumlah utusan Kongres yang hadir.
  2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara utusan yang hadir.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35 
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan dalam Kongres
.




ANGGARAN RUMAH TANGGA




BAB I
KEANGGOTAAN 
Pasal 1
Penerimaan Calon Anggota
  1. Setiap orang yang ingin menjadi anggota Organisasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus Struktural di tempat yang bersangkutan berdomisili.
  2. Dalam hal tidak adanya kemampuan dan/atau belum terbentuknya Pengurus DPD dan/atau DPC, maka yang menerima permohonan menjadi anggota adalah DPN.
Pasal 2
Penerimaan Anggota
  1. Penerimaan menjadi anggota melalui masa pembinaan yang lamanya 2 (dua) minggu.
  2. Selama menjalani masa pembinaan yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon anggota.
  3. Calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan, sebelum dilantik menjadi anggota wajib mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
  4. Pengesahan seseorang menjadi anggota Organisasi oleh DPC.
  5. Pengurus DPC dapat menolak seseorang yang mengajukan permintaan menjadi anggota Organisasi.
  6. Penerimaan atau penolakan seseorang menjadi anggota Organisasi diputuskan dalam Rapat DPC.
  7. Kepada setiap anggota Organisasi diberikan Kartu Anggota Organisasi oleh DPC. Dan Pengurus DPC wajib meneruskan dokumen anggota tersebut pada ayat 6 pasal ini, kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai dan merekomendasikan untuk diproses menjadi anggota Partai.
  8. Dewan Pimpinan Cabang Organisasi wajib memasukkan dalam Buku Induk. Anggota Organisasi di wilayahnya dan melaporkan penambahan anggotanya ke DPD dan DPN setiap triwulan.
  9. Pengurus PAC mempunyai Buku Catatan Anggota Organisasi di wilayahnya.
  10. Bentuk, Pengesahan, dan Registrasi penomoran Kartu Anggota Organisasi &
  11. Buku Catatan Anggota Organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 3
Kader Organisasi
  1. Kader Organisasi adalah anggota Organisasi yang dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya kepada Organisasi dan masyarakat umum tidak tercela.
  2. Kader Organisasi dipilih, ditetapkan, dan diangkat dari anggota Organisasi yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Memiliki kemantapan ideologi, politik, dan kemampuan berorganisasi yang tinggi;
b.    Telah membuktikan kesetiaan dan ketaatan kepada Organisasi;
c.    Telah membuktikan kemampuannya menggerakkan dan/atau melaksanakan kegiatan dalam jajaran Organisasi dan/atau masyarakat;
d.   Telah lulus kursus kader yang diselenggarakan oleh Organisasi dan/atau Partai 
    3. Kriteria dan tata cara penentuan Kader Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 4
Anggota Kehormatan 
  1. Anggota Kehormatan adalah warga negara Republik Indonesia yang berjasa luar biasa kepada Organisasi dan yang sikap hidupnya tidak bertentangan dengan Asas, Jati Diri dan Tujuan Organisasi.
  2. Anggota Kehormatan Organisasi ditetapkan dalam Kongres Organisasi atas usulan DPN.
  3. Anggota Kehormatan Organisasi mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan Organisasi di semua tingkatan dan dapat diminta pendapatnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Kehormatan diatur dengan Peraturan Organisasi.
Pasal 5
Hak Anggota
 
1. Setiap anggota Organisasi berhak:
a. Mendapat perlakuan yang sama di dalam Organisasi;
b. Menghadiri rapat-rapat organisasi;
c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Organisasi, baik tertulis maupun lisan;
d. Menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan dalam Organisasi;
e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Organisasi, selama tidak bertentangan dengan Asas, Jati Diri dan Tujuan Organisasi.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Organisasi, anggota harus telah  membuktikan kesetiaan, kemampuan, pengabdian, dan disiplinnya.
3. Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 6
Kewajiban Anggota 
1. Anggota Organisasi mempunyai kewajiban:
a. Memegang teguh Asas, Jati Diri dan Watak Organisasi;
b. Melaksanakan Tujuan, Fungsi, Tugas, dan kebijakan Organisasi;
c. Menaati peraturan dan keputusan Organisasi;
d. Menjunjung tinggi Disiplin Organisasi;
e. Menjaga nama baik dan kehormatan Organisasi;
f. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh Organisasi dengan penuh tanggung jawab;
g. Membayar Iuran Wajib Organisasi;
h. Menjaring dan menyaring sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) calon anggota baru dalam tempo 2 (dua) tahun pertama tercatat sebagai anggota Organisasi.
2. Kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi. 
Pasal 7

  1. Anggota Organisasi yang hendak melakukan kegiatan atas nama Organisasi yang bukan menjadi Tugas dan Fungsinya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Organisasi di tingkatannya. 
  2. Anggota Organisasi yang akan duduk dalam strutural Partai tidak atas usulan Organisasi harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus Organisasi di tingkatannya. 
  3. Anggota Organisasi yang duduk dalam jabatan politik dan jabatan publik atas usulan Organisasi harus bersedia mengundurkan diri apabila Organisasi memutuskan demikian.
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan


Keanggotaan Organisasi dinyatakan berakhir karena:
  1. Menjadi anggota partai politik lain dan/atau ormas yang berafiliasi dengan partai politik lain. 
  2. Mengundurkan diri, yang dinyatakan oleh yang bersangkutan secara tertulis yang memuat alasan pengunduran diri, ditujukan kepada DPC Organisasi. Diberhentikan karena:
a. Melakukan pelanggaran hukum pidana yang diancam hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kecuali bagi anggota yang terpidana karena membela Organisasi dan/atau Partai, DPN Organisasi memberikan pertimbangan obyektif sebelum melaksanakan keputusan ini;
b. Terkena sanksi pemecatan oleh Organisasi.
4. Meninggal dunia, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.


BAB II
DISIPLIN dan SANKSI


Bagian Pertama
Disiplin
Pasal 9
  1. Untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewibawaan, dan menegakkan citra Organisasi, maka disusun ketentuan tentang Disiplin Organisasi. 
  2. Setiap anggota Organisasi harus menaati Disiplin Organisasi. 
  3. Terhadap pelanggaran Disiplin Organisasi dikenakan sanksi oleh Kepengurusan Organisasi sesuai tingkatannya setelah mendapat rekomendasi dari Komite Disiplin Organisasi. 
  4. Organisasi membentuk Komite Disiplin untuk tingkat Nasional, Daerah, dan Cabang yang bertugas memberikan rekomendasi yang menyangkut pelanggaran Disiplin Organisasi kepada Kepengurusan Organisasi sesuai tingkatannya. 
  5. Susunan dan mekanisme kerja Komite Disiplin diatur dalam Peraturan
Organisasi.

Pasal 10
Disiplin Organisasi yang Bersifat Larangan


Disiplin Organisasi yang bersifat larangan adalah:
  1. Anggota Organisasi dilarang menjadi anggota partai politik lain dan/atau ormas yangberafiliasi pada partai politik lainnya; 
  2. Anggota Organisasi dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Organisasi; 
  3. Anggota Organisasi dilarang melalaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Organisasi; 
  4. Anggota Organisasi dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Organisasi; 
  5. Anggota Organisasi dilarang membocorkan rahasia Organisasi; 
  6. Anggota Organisasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat kepada Organisasi; 
  7. Anggota Organisasi dilarang menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang perorangan atau instansi dari dalam maupun luar Organisasi untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan citra Organisasi; 
  8. Anggota Organisasi dilarang melakukan dan/atau menggunakan tindak kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Organisasi.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 11 

1. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota Organisasi atas pelanggaran Disiplin Organisasi terdiri atas:
a) Peringatan;
b) Pembebastugasan dari jabatan Organisasi dan/atau jabatan atas nama Organisasi;
c) Pemberhentian sementara (skorsing);
d) Pemecatan.
2. Semua sanksi yang dijatuhkan harus dinyatakan secara tertulis oleh kepengurusan yangmenjatuhkan sanksi.
Pasal 12 
  1. Penetapan untuk menjatuhkan sanksi diputuskan dan dilaksanakan dalam rapat kepengurusan Organisasi setelah mendapat rekomendasi dari Komite Disiplin. 
  2. Wewenang Kepengurusan untuk menjatuhkan sanksi:
a. Sanksi Peringatan, dijatuhkan kepada anggota Organisasi oleh PAC, DPC, DPD, dan DPN sesuai lingkup kewenangannya;
b. Sanksi Pembebastugasan dari jabatan Organisasi dan/atau jabatan atas nama Organisasi dilakukan oleh DPC, DPD, dan DPN sesuai lingkup kewenangannya;
c. Sanksi Pemberhentian Sementara (skorsing) dilakukan hanya oleh DPD dan DPN sesuai lingkup kewenangannya;
d. Sanksi Pembebastugasan dan Pemberhentian Sementara (skorsing), oleh kepengurusan DPC dan/atau DPD harus dilaporkan kepada DPN untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan;
e. Apabila persetujuan DPN tidak diberikan dalam waktu 2 (dua) bulan, maka keputusanPembebastugasan dan/atau Pemberhentian Sementara tersebut dinyatakan sah dan tetap diberlakukan;
f. Sanksi Pemecatan, hanya dapat dilakukan oleh DPN atas usulan DPD dan/atau DPC, kecuali bagi kader Organisasi yang bertugas di tingkat Nasional dilakukan oleh DPN;
g. Sanksi Pembebastugasan, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh jajaran Organisasi pada tingkatannya, kecuali terhadap Pelanggaran Berat, DPN dapat dengan segera menjatuhkan Sanksi Pemecatan.
3. Yang termasuk Pelanggaran Berat antara lain:
a. Membocorkan rahasia Organisasi;
b. Memecah belah Organisasi dan/atau pembangkangan terhadap keputusan Organisasi;
c. Anggota Organisasi yang mempunyai keanggotaan ganda pada partai politik lain dan/atau ormas yang berafiliasi pada partai politik lain;
d. Terlibat dalam penyalahgunaan atau pengedar Narkoba dan/atau psikotropika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Terlibat praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. Pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 yang merupakan wujud dari disiplin Organisasi yang utama.
4. Yang tidak termasuk dalam Pelanggaran Berat sebagaimana diatur Pasal 12 ayat 3, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 13 
  1.  Anggota yang dikenakan sanksi Pemecatan dapat membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam Kongres atas permintaan yang bersangkutan. 
  2. Kongres setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini mengambil keputusan membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah jatuh. 
  3. Bagi anggota Organisasi di struktural Partai dan/atau pada lembaga-lembaga negara ditingkat Nasional, Daerah, atau Cabang yang dikenakan sanksi Pemecatan, Organisasi memberitahukan secara tertulis kepada lembaga tempat yang bersangkutan ditugaskan. 
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 14 
  1. DPN dapat melakukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Organisasi di bawahnya. Sedangkan DPD dapat membekuan dan membubarkan PAC. Hal ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. 
  2. Pembekuan atau pembubaran kepengurusan Organisasi dilaksanakan apabila kepengurusan dimaksud melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Organisasi:
a) Kepengurusan Organisasi mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh jajaran Organisasi yang lebih tinggi;
b) Kepengurusan Organisasi terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Organisasi;
c) Sebagian besar atau seluruh kepengurusan Organisasi terlibat langsung dalam kegiatan menentang kepemimpinan jajaran Organisasi satu tingkat yang lebih tinggi;
d) Kepengurusan Organisasi yang tidak dapat melaksanakan tugasnya yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
3. Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan Organisasi untuk tingkat DPD dan DPC, maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Organisasi tersebut berada di tangan DPN untuk membentuk kepengurusan yang baru.

Pasal 15

  1. DPN Menunjuk Pelaksana Harian untuk melakukan kegiatan rutin dari kepengurusan yang dibekukan/dibubarkan dan mempersiapkan pembentukan kepengurusan baru. 
  2. Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh DPN kepada Pelaksana Harian tersebut berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. 
  3. Dalam hal pembekuan atau pembubaran kepengurusan Organisasi di tingkat PAC, maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan tersebut berada di tangan DPD untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan baru. 
  4. DPD sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini, menunjuk Pelaksana Harian untuk melakukan kegiatan rutin dari kepengurusan yang dibekukan/dibubarkan dan mempersiapkan pembentukan kepengurusan baru. 
  5. Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh DPD sebagimana yang dimaksud dalam ayat 3 pasal ini, kepada Pelaksana Harian tersebut berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
BAB III
ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum 
Pasal 16 
  1.  Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Organisasi sebagaimana pasal 7, 8,dan 9 Anggaran Dasar, maka disusun struktur organisasi dalam bentuk jenjang/hirarki Kepengurusan Organisasi yang bersifat kolektif-kolegial dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Anak Cabang. 
  2. Kepengurusan Organisasi di semua tingkatan dibentuk secara demokratis sesuai dengan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  3. Dalam hal di suatu wilayah belum terbentuk kepengurusan, DPN menentukan kebijakan tertentu untuk menetapkan kepenguruan sementara.
Pasal 17 
  1.  Setiap tindakan atau keputusan Pengurus yang mengatasnamakan Organisasi harus diputuskan melalui Rapat Organisasi. 
  2. Permasalahan yang tidak terselesaikan di Kepengurusan tingkat tertentu, diteruskan penyelesaian permasalahan tersebut kepada jenjang Kepengurusan Organisasi sampai 2 (dua) tingkat di atasnya secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. 
  3. Setiap Kepengurusan Organisasi di semua tingkatan harus secara aktif mencari calon anggota.
Bagian Kedua
Kepengurusan 

Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
Pasal 18 
  1. DPN merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. 
  2. DPN dipilih dan ditetapkan oleh Kongres. 
  3. DPN mempunyai wewenang bertindak ke luar dan ke dalam untuk dan atas nama Organisasi. 
  4. DPN menetapkan Pedoman dan Peraturan Organisasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Kongres. 
  5. DPN mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Melaksanakan peraturan, keputusan, dan program Organisasi di tingkatnasional serta menyelenggarakan manajemen Organisasi secara modern
b)  Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Alat Kelengkapan Organisasi, petugas Organisasi dalam Partai dan/ atau lembaga-lembaga negara lainnya di tingkat nasional;
c) Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada DPD dan DPC.
d)  Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat Nasional.

6. Anggota DPN, setelah dipilih oleh Kongres, mengucapkan Sumpah/Janji didalam Kongres.


7. Anggota DPN wajib mendahulukan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus Organisasi. Dalam hal anggota DPN berkeinginan menempati jabatan lain di bidang politik, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat DPN


8. DPN mengesahkan pendirian DPD dan DPC. 

9. DPN mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia DPD dan DPC
.
10. DPN menetapkan petugas Organisasi, yang ditugaskan di dalam Kepengurusan Partai dan/atau lembaga-lembaga negara atau organisasi lain di tingkat nasional.


Pasal 19
 
1. Apabila terjadi kekosongan pengurus dalam DPN oleh karena:
a) Meninggal dunia;
b) Berhalangan tetap;
c) Terkena sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan/atau yang sudah berkekuatan hukum tetap;
d) Melanggar Sumpah/Janji jabatan;
e) Mengundurkan diri;
f) Tidak lagi aktif melaksanakan Tugas Organisasi selama 3 (tiga) bulan;
g) Melakukan tindakan indisipliner terhadap keputusan Organisasi,
Maka Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal memutuskan pengisian  kekosongan pengurus. 

2. Pengurus DPN yang terkena sanksi, pelaksanaannya diputuskan dalam Rapat DPN. 

3. Fungsionaris Alat Kelengkapan Organisasi di tingkat nasional lainnya yang terkena sanksi, dilaksanakan sesuai pasal 12 Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 20 
  1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Organisasi sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPN. 
  2. Struktur dan komposisi DPN sedikitnya 21 (dua puluh satu) orang dan sebanyak- banyaknya 27 (dua puluh tujuh) orang, terdiri atas:
         a.  Ketua Umum, 
Satu orang Ketua Umum bertugas dan bertanggung jawab atas eksistensi dan kinerja     Organisasi secara internal dan eksternal; 
b. Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani masalah  Organisasi dan Keanggotaaan, Politik, Kaderisasi, Penelitian dan Pengembangan Propaganda, Hubungan Media, Penggalangan Buruh, Tani, Nelayan, Kaum Miskin Kota, Jaringan Gerakan, Kesejahteraan Rakyat, Koperasi dan Pengembangan Usaha; 
        c.  Sekretaris Jenderal,
Satu orang Sekretaris Jenderal yang membantu Ketua Umum yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola manajemen, sistem administrasi, dan kelembagaan Organisasi; 
d. Sekretaris Jenderal dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal. Selain membantu Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal bertugas membantu Ketua-ketua Bidang yang menangani masalah internal dan eksternal Organisasi di bidang kesekretariatan; 
      e. Bendahara, 
Satu orang Bendahara yang membantu Ketua Umum yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Organisasi,  
      f. Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Pasal 21 
  1. DPD adalah pelaksana eksekutif Organisasi di tingkat Daerah/Propinsi. 
  2. Pengurus DPD setelah dipilih dalam Konferensi Daerah mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Konferensi Daerah.  
  3. DPD mempunyai wewenang dan kewajiban:
a. Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan membina kepengurusan Organisasi di wilayahnya;
b. Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Organisasi di wilayahnya.
c. Memimpin, mengoordinasikan, dan melakukan supervisi terhadap DPC dan kegiatan Organisasi di tingkat Daerah;
d. Mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia PAC di wilayahnya;
e. Melaksanakan Program Kerja Organisasi di Daerah;
f. Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran anggota Organisasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
g. Memutuskan dengan persetujuan DPN untuk menarik kembali petugasOrganisasi di struktur Partai dan/atau lembaga negara dan organisasi lain di daerah;
h. Menyelenggarakan Konferensi Daerah dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Konferensi Daerah;
i. Menetapkan personil Organisasi, untuk bertugas baik di struktur Partai dan/atau lembaga negara maupun organisasi lain di tingkat Daerah.
Pasal 22 
  1. Pengurus DPD yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat DPD dilaporkan kepada DPN untuk mendapatkan persetujuan. 
  2. Pengisian lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPD diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 23 
  1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Organisasi sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPD. 
  2. Struktur dan komposisi DPD sedikitnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak- banyaknya 19 (sembilan belas) orang, terdiri atas:
a.  Ketua,
Satu orang Ketua bertugas dan bertanggung jawab atas kinerja Organisasi secara internal dan eksternal di wilayahnya;
b. Ketua dibantu beberapa orang  Wakil Ketua yang bertugas menangani masalah Organisasi dan Keanggotaaan, Politik, Kaderisasi, Penelitian dan Pengembangan Propaganda, Hubungan Media, Penggalangan Buruh, Tani, Nelayan, Kaum Miskin Kota, Jaringan Gerakan, Kesejahteraan Rakyat,Koperasi dan Pengembangan Usaha;
c.  Sekretaris, 
Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola manajemen, sistem administrasi, dan kelembagaan Organisasi
d. Sekretaris dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris. Selain membantu Sekretaris, Wakil Sekretaris bertugas membantu Wakil-wakil Ketua yang menangani masalah internal dan eksternal Organisasi di bidang kesekretariatan;
e.  Bendahara, 
Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Organisasi;
f. Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
g. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem prosedur organisasi DPD selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi
Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Pasal 24 
  1. DPC adalah pelaksana eksekutif Organisasi di tingkat Cabang/Kabupaten/Kota. Pengurus DPC setelah dipilih dalam Konferensi Cabang mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Konferensi Cabang.  
  2. DPC mempunyai wewenang dan kewajiban:
a. Menumbuh kembangkan, memantapkan, dan membina kepengurusan Organisasi diwilayahnya;
b. Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Organisasi di wilayahnya;
c. Memimpin, mengoordinasikan, dan melakukan supervisi terhadap Anak Cabang Organisasi dan kegiatan Organisasi di wilayahnya;
d. Mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia Pimpinan Komisariat di wilayahnya;
e.  Melaksanakan Program Kerja Organisasi di Daerah;
f. Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran anggota Organisasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
g. Memutuskan dengan dan atas persetujuan DPD dan persetujuan DPN untuk menarik kembali petugas Organisasi di struktur Partai dan/atau lembaga negara dan organisasi lain di daerah;
h. Menyelenggarakan Konferensi Cabang dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Konferensi Cabang;
i. Menetapkan personil Organisasi, untuk bertugas baik di struktur Partai dan/atau lembaga negara maupun organisasi lain di tingkat Daerah.
Pasal 25 
  1. Pengurus DPC yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat DPC dilaporkan kepada DPN untuk mendapatkan persetujuan. 
  2. Pengisian lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPC diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 26 
  1. Dalam rangka mencapai Tujuan dan Tugas Organisasi sebagaimana pasal 7, 8, dan 9 Anggaran Dasar, disusun struktur dan komposisi organisasi DPC.  
  2. Struktur dan komposisi DPC sedikitnya 13 (tiga belas) orang dan sebanyak- banyaknya 17 (tujuh belas) orang, terdiri atas:
a.  Ketua,
Satu orang Ketua bertugas dan bertanggung jawab atas kinerja Organisasi secara internal dan eksternal di Kabupaten/Kota;
b. Ketua dibantu beberapa orang  Wakil Ketua yang bertugas menangan masalah Organisasi dan Keanggotaaan, Politik, Kaderisasi, Penelitian dan Pengembangan Propaganda, Hubungan Media, Penggalangan Buruh, Tani, Nelayan, Kaum Miskin Kota, Jaringan Gerakan, Kesejahteraan Rakyat, Koperasi dan Pengembangan Usaha;
c.  Sekretaris,
Satu orang Sekretaris yang membantu Ketua yang bertugas danbertanggung jawab dalam mengelola manajemen, sistem administrasi, dan kelembagaan Organisasi;
d. Sekretaris dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris. Selain membantu Sekretaris, Wakil Sekretaris bertugas membantu Wakil-wakil Ketua yang menangani masalah internal dan eksternal Organisasi di bidang kesekretariatan;
e.  Bendahara, Satu orang Bendahara yang membantu Ketua yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Organisasi;
f. Bendahara dibantu beberapa orang Wakil Bendahara.
 3. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem prosedur organisasi DPC selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pimpinan Anak Cabang (PAC)
Pasal 27 
  1. PAC adalah pelaksana eksekutif Organisasi di tingkat Kecamatan. 
  2. Pengurus DPC setelah dipilih dalam Musyawarah Anak Cabang mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Musyawarah Anak Cabang. 
  3. Pengurus PAC sedikitnya 12 (dua belas) orang dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang, terdiri dari:
a. Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua;
b. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris;
c. Seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara.
4. Pengurus PAC yang terkena sanksi pembebastugasan oleh dan setelah melalui Rapat PAC dilaporkan kepada DPC untuk mendapatkan persetujuan.
5. Pengisian lowongan pengurus yang terjadi di dalam PAC diusulkan oleh DPC kepada DPD untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 28 

PAC mempunyai wewenang dan kewajiban:
  1.  Menumbuhkembangkan, memantapkan, dan membina kepengurusan Organisasi di wilayahnya; 
  2. Memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat dan jajaran Organisasi di wilayahnya;
  3.  Memimpin dan mengoordinasikan kegiatan Organisasi di tingkat Kecamatan; 
  4. Melaksanakan Program Kerja Organisasi di Daerah; 
  5. Menjatuhkan sanksi Peringatan terhadap pelanggaran anggota Organisasi 
  6. sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 
  7. Menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam Musyawarah Anak Cabang;
Bagian Ketiga
Rapat-Rapat Organisasi


Kongres
Pasal 29 
  1.  Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan DPC dan utusan DPD yang terdiri atas sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah DPC dan sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah DPD. 
  2. Jumlah utusan dan hak suara dari DPC dan DPD di dalam Kongres diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 30 
  1.  Kongres dihadiri oleh peserta, peninjau, dan undangan yang ditentukan oleh DPN. 
  2. Kongres diselenggarakan oleh DPN. 
  3. Sidang kongres dipimpin oleh DPN sampai terpilihnya Pimpinan Kongres yang terpilih dari dan oleh peserta Kongres.
Pasal 31 

Dalam keadaan mendesak Kongres Luar Biasa dapat dilangsungkan apabila:
  1. Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan lebih dari dua pertiga jumlah DPC yang diputuskan dalam Konferensi Cabang Khusus dan lebih dari dua pertiga jumlah DPD yang diputuskan dalam Konferensi Daerah Khusus; 
  2. Kongres Luar Biasa dapat juga diadakan atas permintaan DPN dengan persetujuan lebih dari dua pertiga jumlah DPC yang diputuskan dalam Rapat DPC dan lebih dari dua pertiga jumlah DPD yang diputuskan dalam Rapat DPD; 
  3. Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh DPN 
  4. Kongres Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Organisasi.
Rapat Dewan Pimpinan Nasional
Pasal 32
  1. Rapat DPN dihadiri oleh Ketua Umum dan/atau Ketua-ketua Bidang, Sekjen dan/atau Wakil Sekjen, dan Bendahara dan/atau Wakil Bendahara. 
  2. Rakernas dihadiri oleh DPN, Alat Kelengkapan Organisasi di tingkat Nasional, dan Dewan Pimpinan Daerah, serta undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPN.
Pasal 33 
  1. Rapat DPN diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan dan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan situasi dan kondisi nasional;
b. Membahas perkembangan, pencapaian, dan tantangan yang dihadapi Organisasi dalam pelaksanaan Program Organisasi;
c. Membahas laporan dari Alat Kelengkapan Organisasi dan laporan perkembangan dari DPD dan DPC;
d. Merumuskan dan memutuskan kebijakan Organisasi sesuai garis Partai;
2. Rakernas berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Organisasi yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun untuk: 
a. Menerima laporan dan masukan dari peserta Rakernas sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing untuk disinkronkan dengan DPD;
b. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan dinamika masyarakat dan kebijakan Partai serta yang menyangkut kondisi internal Organisasi.
Rapat Koordinasi Wilayah
Pasal 34 
  1. Rapat Koordinasi Wilayah dilaksanakan oleh kepengurusan Nasional, Daerah, atau Cabang. 
  2. Rapat Koordinasi Wilayah dipimpin oleh Koordinator Wilayah pada tingkatan dan wilayah bersangkutan, yang dihadiri oleh unsur Dewan Pimpinan Organisasi pada tingkatannya masing-masing. Rapat Koordinasi Wilayah diadakan untuk:
a. Menerima dan membahas laporan dari Dewan Pimpinan Organisasi dan/atau pengurus Organisasi di wilayahnya;
b. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Organisasi;
c. Mengoordinasikan langkah pelaksanaan kegiatan Organisasi selanjutnya.
Konferensi Daerah
Pasal 35 
  1. Konferensi Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Cabang yang dipilih dalam Konferensi Cabang yang khusus diadakan untuk itu terdiri dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Cabang dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan Cabang. 
  2. Jumlah utusan dan hak suara dari DPC di dalam Konferensi Daerah diatur dalam Peraturan Organisasi. 
  3. Konferensi Daerah dihadiri oleh wakil dari Alat Kelengkapan Organisasi tingkat Propinsi atas undangan DPD sebagai peninjau; Konferensi Daerah diselenggarakan oleh DPD dan dipimpin oleh DPN dengan didampingi oleh unsur Pimpinan Konferensi yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Daerah.
Rapat Dewan Pimpinan Daerah
Pasal 36 
  1. Rapat DPD dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan/atau Wakil-wakil Sekretaris, dan Bendahara dan/atau Wakil-wakil Bendahara. 
  2. Rakerda dihadiri oleh DPD, Alat Kelengkapan Organisasi di tingkat Daerah, dan Dewan Pimpinan Organisasi dan/atau pengurus Organisasi serta undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPD.
Pasal 37 
1. Rapat DPD diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan dan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan situasi dan kondisi nasional;
b. Membahas perkembangan, pencapaian, dan tantangan yang dihadapiOrganisasi dalam pelaksanaan Program Organisasi;
c.Membahas laporan dari Alat Kelengkapan Organisasi dan laporan perkembangan dari DPC;
d. Merumuskan dan menjabarkan kebijakan Organisasi sesuai garis Partai;
2. Rakerda berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Organisasi yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun untuk:
a. Menerima laporan dan masukan dari peserta Rakerda sesuai denganpelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
b. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Organisasi.
Konferensi Cabang
Pasal 38 
  1. Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan PAC yang dipilih dalam Musyawarah Anak Cabang yang khusus diadakan untuk itu terdiri dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anak Cabang dan sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan PAC. 
  2. Jumlah utusan dan hak suara dari PAC di dalam Konferensi Cabang diatur dalam Peraturan Organisasi. 
  3. Konferensi Cabang dihadiri oleh wakil dari Alat Kelengkapan Organisasi tingkat  Kabupaten/Kota atas undangan DPC sebagai peninjau dan tidak mempunyai hak suara; 
  4. Konferensi Cabang diselenggarakan oleh DPC dan dipimpin oleh DPN dengan didampingi oleh unsur Pimpinan Konferensi yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Cabang.
Rapat Dewan Pimpinan Cabang
Pasal 39
  1. Rapat DPC dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan/atau Wakil-wakil Sekretaris, dan Bendahara dan/atau Wakil-wakil Bendahara. 
  2. Rakercab dihadiri oleh DPC, Alat Kelengkapan Organisasi di tingkat Cabang,dan Dewan Pimpinan Organisasi dan/atau pengurus Organisasi serta undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPC.
Pasal 40
  1. Rapat DPD diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan danmempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dinamika masyarakat dan yang menyangkut kehidupan internal Organisasi di wilayahnya;
b. Membahas perkembangan, pencapaian, dan tantangan yang dihadapi Organisasi dalam pelaksanaan Program Organisasi;
c. Membahas laporan dari PAC dan Alat Kelengkapan Organisasi sesuai dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Organisasi;
2. Rakercab berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Organisasi yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun untuk:
a. Menerima laporan dan masukan dari peserta Rakercab sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya masing-masing;
b. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Organisasi.
Musyawarah Anak Cabang
Pasal 41 
  1. Musyawarah Anak Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah Komisariat dan lebih dari dua pertiga jumlah utusan PK yang dipilih dalam Musyawarah Komisariat yang khusus diadakan untuk itu. 
  2. Jumlah utusan dan hak suara dari Komisariat di dalam Musyawarah Anak Cabang diatur dalam Peraturan Organisasi. 
  3. Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan oleh PAC dan dipimpin oleh DPD dengan didampingi oleh unsur Pimpinan Musyawarah yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah anak Cabang. 
  4. DPD mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musyawarah Anak Cabang dengan perpedoman kepada Peraturan Organisasi yang berlaku, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada DPC di wilayah yang bersangkutan.
  5. Musyawarah Anak Cabang mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Menetapkan penjabaran program kegiatan di tingkat Kecamatan berdasarkan program kerja Organisasi;
b. Menegakkan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Organisasi di tingkatKecamatan;
c. Menilai kinerja dan kegiatan PAC;
d. Memilih PAC.
Rapat Pimpinan Anak Cabang
Pasal 42 

1. Rapat PAC dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan/atau
Wakil-wakil Sekretaris, dan Bendahara dan/atau Wakil-wakil Bendahara.
2. Rapat PAC diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan dan
mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dinamika masyarakat dan yang menyangkut
kehidupan internal Organisasi di wilayahnya;
b. Membahas perkembangan, pencapaian, dan tantangan yang dihadapi
Organisasi dalam pelaksanaan Program Organisasi;
c. Membahas laporan dari Komisariat sesuai dengan pelaksanaan tugasnya
masing masing;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Organisasi.


BAB IV
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 43
  1.   Besarnya uang pangkal dan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan, dan pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Organisasi. 
  2. Keuangan Organisasi disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tahunan untuk tiap tingkatan kepengurusan. 
  3. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Organisasi disampaikan setiap tahun oleh Bendahara Organisasi di dalam Rapat Kerja di tingkatannya dan pada akhir masa jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan pada masing-masing tingkatan.

BAB V
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 44 

Semua Peraturan Organisasi yang diamanatkan oleh Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini harus sudah ditetapkan dan diterbitkan oleh DPN selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diberlakukan. 

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45 

Masa jabatan kepengurusan untuk DPD dan DPC berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres II (Kedua) tahun 2011. 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46 
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga. 
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan dalam Kongres.